DPRD Bengkalis Minta Pemda Bayar Anggaran Dana Desa  

DPRD Bengkalis Minta Pemda Bayar Anggaran Dana Desa  

Metroterkini.com - Ketua Fraksi Gerindra Garudayaksa DPRD Kabupaten Bengkalis, Indrawan Sukmana mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar mentransfer tunda bayar anggaran dana desa tahun anggaran 2017.

Desakan ini disampaikan Indrawan Sukmana yang juga Ketua Komisi III DPRD Bengkalis usai Rapat Paripurna jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 di Gedung DPRD, Senin (6/8/18) malam. 

Indra Sukmana fokus menilai LPJ Bupati terkait APBD 2017 pada realisasi pendapatan. Realisasi pendapatan APBD dibagi tiga; yaitu realisasi pendapatan asli daerah (PAD), realisasi pendapatan transfer dan realisasi pendapatan lainnya. 

Berdasarkan LPJ Bupati, ungkap Indra Sukmana, rumus perhitungan anggaran dana desa berdasarkan LPJ Bupati sangat jelas. Dimana realisasi transfer dana perimbangan mencapai Rp2,9 triliun. Dari Rp2,9 triliun itu sepuluh persen merupakan anggaran dana desa setelah dikurangan dana alokasi khusus (DAK).

"Rumusnya jelas, 10 persen anggaran dana desa dikali dana perimbangan Rp2,9 triliun lebih setelah dikurangi DAK Rp61 miliar, singkron dengan angka dana desa 2017 sebesar Rp248 miliar," kata Indra Sukmana yang akrab disapa Kandi itu. 

Namun, dari Rp248 miliar anggaran dana desa yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis baru 178 miliar lebih, sisanya Rp65 miliar masih tunda bayar. Akan tetapi jawaban pemerintah, terkait kekurangan Rp65 miliar ini, baru akan dibayarkan setelah  realisasi tunda bayar dana perimbangan 2017 oleh pemerintah pusat.

"Berdasarkan LPJ Bupati dana itu ada. Seharusnya pada tahun anggaran 2018 harus dibayarkan tanpa menunggu transfer tunda bayar pusat. Mengapa harus menunggu transfer dari tunda bayar tahun 2017 oleh pusat," kata Indrawan Sukmana. 

"Pembayaran anggaran dana desa yang tertunda itu, sudah menjadi kewajiban yang harus dibayarkan ditahun 2018 ini, tanpa menunggu transfer dari pusat," tambahnya.

Kandi meminta dalam penyaluran anggaran dana desa agar Pemda Bengkalis tidak neko-neko (main-main). Sebab, dari LPJ Bupati, anggaran dana desa tersebut ada. 

"Saya tidak neko-neko. Dalam pidato bupati yang disampaikan Sekda Bengkalis itu, jelas (ada anggaran dana desa). Mengapa harus terjadi tunda bayar?," ujarnya.

Terkait tunda bayar ini, sambung Kandi, dewan telah mempertanyakan ke Pemerintah Daerah, tinggal lagi kemauan pemerintah desa dalam menuntut haknya. Dalam hal ini, Pemdes harus berkoodinasi dengan OPD yang menjadi perpanjangan tangan antara Pemerintah dan pemerintahan desa.

"Misalnya, lanjut Kandi, PMD Bengkalis yang mengeluarkan regulasi tentang Perbub (Peraturan Bupati) Perubahan kedua atas anggaran dana desa tersebut. Pihak desa harus mempertanyakan hal itu ke PMD itu sendiri," tegas Kandi.

Kendati imbas dari terjadinya tunda bayar anggaran dana desa tahun anggaran 2017 cukup besar. Namun, roda pemerintahan desa tidak kusut alias masih berjalan normal. 

"Kita tidak melihat masalah ini kusut atau bukan. Tapi kita melihat kebijakan pemerintah daerah dalam menanggapi hal ini (tunda bayar). Karena ada hutang yang harus ditanggung oleh pemerintahan desa itu sendiri," ungkapnya lagi.

"Ada desa yang tunda bayarnya Rp400 juta, ada yang 500 juta bahkan ada yang sampai 700 juta," ungkapnya.

Namun demikian, Fraksi Gerindra Garudayasa menilai pihak pemerintahan desa tenang-tenang saja alias kurang notot menuntut haknya. 

"Tidak ada riak, tidak ada gerakan ataupun yang lain-lain. Artinya tidak ada kekusutan disini," katanya lagi.

Selain itu, dalam menuntut hak tersebut para kepala desa tidak satu suara. Ada kepala desa yang betul-betul ngotot menuntut halnya, ada juga yang takut. Untuk itu, Kandi mengingatkan para kepala desa agar jangan takut dalam menyuarakan tunda bayar anggaran dana desa.  

"Masalah ini, kades kades di kabupaten Bengkalis jangan takut, tak ada yang harus ditakutkan dan tak ada yang bisa menghentikan hak desa, karena itu sudah diatur dalam undang undang. Karena kepala Desa itu dipilih oleh rakyat bukan dipilih oleh satu orang. Hak desa tentang ADD itu sudah diatur oleh undang-undang bukan diatur oleh seseorang," pungkasnya. [rudi]
 

Berita Lainnya

Index